Satu Pena — Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Dinas Pariwisata Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 semakin memanas. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padangsidimpuan, Ali Hotman Hasibuan, yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, menyampaikan kronologi serta dugaan keterlibatan mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Ali Hotman Hasibuan yang mulai menjabat sejak Januari 2021 mengaku telah menjalani masa tahanan sekitar tiga bulan. Dalam keterangannya, ia meminta Kejari Kota Padangsidimpuan untuk melakukan pendalaman penyelidikan terhadap peran Walikota saat itu. Hotman juga menyebut bahwa Walikota diduga menjadi pihak yang mengatur proses pembelian lahan Tor Hurung Natolu.
Pernyataan tersebut masih dalam bentuk dugaan dan akan diuji dalam proses hukum.(tim/red)
0 Komentar