Satu Pena - Kebumen, Jawa Tengah – Seorang wartawan sekaligus Ketua PPWI DPC Kebumen, Sunardi, mengaku menerima intimidasi dari seseorang berinisial SJ, yang mengklaim sebagai pembina dan penasehat di 18 link media online di Kabupaten Kebumen. Intimidasi tersebut diduga terkait pemberitaan mengenai Karaoke The Infinity Resto dan Family KTV Panjer yang dianggap sebagian warga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen.
Pemberitaan yang menjadi perbincangan publik berjudul:
“Karaoke The Infinity Resto dan Family KTV Panjer Diduga Langgar Perda Kebumen, Warga Minta Ditutup”, dimuat pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah warga meminta penutupan tempat hiburan malam tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan diduga melanggar jam operasional.
> “Kami minta dinas terkait mencabut izin usahanya dan menutup tempat karaoke tersebut karena menurut kami tidak sesuai jam operasional,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (06/12/2025).
Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan
Sunardi mengaku mendapat tekanan untuk menghapus berita tersebut.
“Saya merasa terintimidasi dan diancam oleh seseorang bernama SJ. Saya diminta segera take down pemberitaan itu karena menurut SJ berita tersebut hoax,” ujar Sunardi saat dikonfirmasi.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari organisasi pers dan publik. PPWI melalui Ketua Umum Wilson Lalengke mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis dan meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan.
“Kami sangat menyayangkan adanya intimidasi terhadap wartawan. Kami meminta kepolisian mengusut kasus ini dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Sementara itu, Satpol-PP Kebumen bersama Dinas Perindagsar, DPUPR, Dinas Pariwisata, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan ke lokasi karaoke The Infinity Resto dan Family KTV Panjer.
Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Di lokasi tidak ditemukan minuman beralkohol,” kata Juniadi Prasetyo saat konferensi pers.
Namun, ia menyebut bahwa pemilik usaha belum dapat menunjukkan seluruh kelengkapan dokumen perizinan karena masih dalam proses pengurusan.
“Ada beberapa izin yang belum bisa ditunjukkan dengan alasan masih proses,” jelasnya.
Satpol-PP akan melakukan pemanggilan lanjutan sesuai prosedur.
Secara terpisah, pihak yang mengaku sebagai pembina usaha karaoke tersebut, SJ, membantah keras tuduhan bahwa tempat karaoke tidak memiliki izin.
“Semua perizinan lengkap. Kalau itu melanggar Perda, seluruh karaoke silakan ditutup,” ujar SJ melalui pesan suara.
Ia juga membantah klaim soal kedekatan lokasi dengan tempat ibadah.
“Masjid dan gereja jaraknya lebih dari 100 meter. Kegiatan ibadah tidak terganggu,” tegasnya.
SJ meminta pemberitaan tersebut diturunkan untuk menghindari dampak negatif.
“Tolong pemberitaan itu di-take down saja, biar tidak jadi panjang,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan Dewan Pers masih diminta keterlibatannya untuk memberi perlindungan dan penegakan hukum sesuai aturan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers, perlindungan terhadap wartawan, dan penegakan Perda terkait usaha hiburan malam.(tim/red)
0 Komentar