Kades Bonea Desak Transparansi! Datangi Bank BRI Minta Akses Rekening Dana Sitaan!

 


BENTENG, satupena.my.id - Kamis, 20/3/2025, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, melalui tim kuasa hukumnya, Ratna Kahali, SH, dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, mendatangi Bank BRI Kepulauan Selayar untuk meminta transparansi terkait rekening yang menyimpan dana sitaan senilai Rp357.722.613,00. Permintaan ini didasarkan pada putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar, yang menyatakan penyitaan dana tersebut tidak sah dan memerintahkan pengembalian kepada pemohon.

 

Dasar Hukum Permintaan:

 

Dalam surat yang diajukan kepada Kepala Cabang BRI Kepulauan Selayar, kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan akses rekening didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 82 ayat (3) huruf c KUHAP, yang mewajibkan kejaksaan mengembalikan barang yang disita secara tidak sah. Selain itu, mereka mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 Tahun 2008) yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

 

“Kami ingin memastikan bahwa dana yang telah diperintahkan untuk dikembalikan benar-benar tersedia di rekening tersebut. Ini adalah hak klien kami berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ratna Kahali, SH.

 

Ancaman Jalur Hukum:

 

Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa transparansi dari pihak perbankan sangat diperlukan guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana tersebut. “Kami berharap Bank BRI segera memberikan akses informasi terkait rekening ini. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut untuk memastikan hak klien kami terpenuhi,” tegasnya.

 

Permohonan Eksekusi:

 

Permohonan eksekusi atas putusan ini juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Selayar dengan Nomor Surat 16/B/RKR/III/2025 pada 19 Maret 2025.

 

Tanggapan Pihak Terkait:

 

Kejadian ini berlangsung di Benteng, Selayar, pada Kamis, 20 Maret 2025. Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Kepulauan Selayar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.

 

(Selesai)

Posting Komentar

0 Komentar