BOJONEGORO - satupena.my.id - Proyek galian di ruas jalan Kedungadem–Sroyo, tepatnya di Dusun Glinggo, Desa Banjarejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, menuai keluhan dari warga setempat. Pasalnya, pengerjaan yang sudah berlangsung hampir satu bulan tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan rampung.
Tak hanya lambat, proyek ini juga disorot lantaran tak disertai papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Saya kurang tahu mas, ini proyek dari CV mana, karena tidak ada papan informasinya. Kemarin ada yang survei, katanya dari Dinas Bina Marga Bojonegoro,” keluh seorang warga saat diwawancarai.
Lebih parah lagi, warga menyebut bahwa tidak ada rambu-rambu peringatan di lokasi proyek. Hal ini tentu membahayakan para pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut, terutama pada malam hari.
“Banyak kendaraan lewat mas, tapi tidak ada rambu sama sekali. Sangat bahaya,” tambah warga lainnya.
Ketiadaan papan informasi proyek melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib mencantumkan informasi pelaksana proyek, nilai anggaran, serta jangka waktu pengerjaan.
Selain itu, ketiadaan rambu peringatan di lokasi pekerjaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap pekerjaan di jalan umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan lalu lintas.
Warga Dusun Glinggo berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, segera mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut. Selain mempercepat penyelesaian, warga mendesak agar keselamatan pengguna jalan diperhatikan dengan memasang rambu-rambu dan papan informasi proyek yang sesuai aturan.
(Tim)


0 Komentar