KULON PROGO, satupena.my.id - Dugaan praktik curang penimbunan BBM bersubsidi kembali terkuak di SPBU 44.556.19 yang berlokasi di Jl. Sentolo No.KM.5,5, Derwolo, Pengasih, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim awak media yang melintas di SPBU tersebut melihat operator SPBU melayani pembelian memakai jerigen juga sepeda motor Tunder & mobil kijang siluman yang sudah di modifikasi. Hal tersebut diduga kuat adanya suap antara operator SPBU dan sipenimbun BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut.
Dugaan Suap:
Saat tim investigasi media online konfirmasi kepada yang diduga pelaku tersebut, “ia mengatakan setia pengisian memberi uang tip kepada operator” diduga kuat untuk tip atau suap tersebut untuk melancarkan aksinya.
Mafia BBM Merajalela:
Maraknya para mafia atau penimbun BBM bersubsidi di wilayah Jl. Sentolo No.KM.5,5, Derwolo, Pengasih, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta ini diminta kepada PT Pertamina maupun dari APH dan BPH Migas agar segera menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi, agar tidak merugikan negara maupun masyarakat kecil yang membutuhkan BBM subsidi pemerintah.
Tujuan Penimbunan:
Setelah dikonfirmasi, menurut keterangan yang diduga pelaku tersebut bahwa hasil BBM bersubsidi yang ia beli, untuk ditimbun dan diperjualbelikan, mencari keuntungan pribadinya.
Bahaya Penimbunan:
Selain merugikan masyarakat juga membahayakan masyarakat sekitar, dikarenakan BBM jenis pertalite tersebut mudah terbakar dan itu sudah banyak terjadi di beberapa tempat. Semoga APH setempat segera menindaklanjuti terkait Viralnya pemberitaan yang sudah tayang di beberapa media online, terkait para pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite maupun solar subsidi, supaya BBM subsidi pemerintah tersebut tepat sasaran.
Pelanggaran Hukum:
Untuk itu apa yang dilakukan pihak oknum petugas nakal tersebut yang sudah menyalahgunakan BBM subsidi pemerintah, itu sudah melanggar perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi (Migas), dan para pelaku nakal tersebut dapat diancam dengan dipidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Milliar rupiah).
(Red)

0 Komentar