Ponorogo, satupena.my.id - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana bahan peledak terkait penerbangan balon udara yang disertai petasan. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wengker Polres Ponorogo pada Selasa (11/3/2025).
Tersangka Mahasiswa:
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo memaparkan kronologi kasus serta mengungkap identitas tiga tersangka yang terlibat dalam perakitan dan penerbangan balon udara ilegal tersebut.
"Ketiga tersangka adalah Irfan A Z (21), Irsyad D F (22), dan Alvin T S (22), yang seluruhnya merupakan warga Ponorogo dan berstatus sebagai mahasiswa,"lanjutnya.
Kronologi Kejadian:
Kasus ini bermula dari video viral di media sosial yang menunjukkan jatuhnya balon udara disertai petasan di wilayah hukum Polsek Bulukerto, Polres Wonogiri, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo dan Polsek Sampung segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil investigasi, terungkap bahwa balon udara dan petasan dirakit di rumah tersangka Irfan A Z di Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Pembuatan dilakukan bersama dua tersangka lainnya, Irsyad D F dan Alvin T S, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025.
Bahan peledak yang digunakan dalam petasan dibeli secara online oleh Irfan A Z menggunakan uang hasil patungan.
Setelah itu, mereka meracik bahan-bahan tersebut menjadi petasan dan menerbangkan balon udara berisi petasan di area persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung, Ponorogo, pada 29 Januari 2025.
Saat diterbangkan, sebagian petasan meledak di udara, namun balon udara akhirnya jatuh di sebuah kandang sapi di Desa Bulukerto, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri, dengan beberapa petasan yang masih utuh.
Petasan yang tidak meledak kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jatim, dan hasilnya menunjukkan bahwa serbuk dalam petasan tersebut mengandung bahan peledak berbahaya.
Ancaman Hukuman:
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo juga menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal.
"Kami mengingatkan masyarakat bahwa menerbangkan balon udara yang disertai petasan sangat berbahaya dan melanggar hukum. Kami akan menindak tegas pelaku-pelaku serupa untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," ujar Kapolres Ponorogo.
Barang Bukti:
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Petasan berbagai ukuran, termasuk satu dengan diameter 20 cm dan panjang 33 cm, Balon udara dengan lingkaran sumbu berdiameter 2,5 meter, Handphone milik para tersangka yang digunakan untuk membeli bahan petasan secara online dan berkomunikasi terkait pembuatan balon udara.
Pemeriksaan Lebih Lanjut:
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan peran masing-masing serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
(Ipung)


0 Komentar