Diduga Edarkan Rokok Ilegal, Warung Milik Oknum Anggota TNI di Magelang Jadi Sorotan



Magelang - satupena.my.id - 15 April 2025 — Sebuah warung kelontong yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Warung tersebut disebut-sebut milik seorang oknum anggota TNI aktif, yang diduga terlibat dalam praktik penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.


Temuan ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, karena keterlibatan aparat negara dalam aktivitas ilegal dinilai sangat bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan ketertiban.




Rokok yang dijual di warung tersebut terindikasi tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Harga jual rokok yang jauh di bawah standar pasar menjadi tanda kuat bahwa barang tersebut termasuk dalam kategori rokok ilegal.


Peredaran rokok ilegal jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana dan denda terhadap siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai secara ilegal. Dalam konteks militer, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.


"Anggota TNI semestinya menjadi teladan dalam penegakan hukum, bukan justru melanggar aturan yang merugikan negara," tegas seorang sumber dari kalangan praktisi hukum.


Pemerintah melalui Bea Cukai dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti, oknum TNI tersebut harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku, termasuk mekanisme peradilan militer.


Masyarakat diimbau untuk tidak mendukung peredaran rokok ilegal dan segera melapor apabila menemukan indikasi serupa, demi terciptanya iklim usaha yang sehat serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar