Polemik Cak Ji: Bela Karyawan, Malah Dilaporkan Atas Dugaan ITE



SURABAYA, satupena.my.id - Ketua DPD SKPPHI Surabaya sekaligus Ketua Umum Media Online TV Pers Bhayangkara, Yulindatan, mengungkapkan keprihatinannya atas pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), oleh sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya Barat.

 

Latar Belakang Pelaporan:

 

Cak Ji dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan ini bermula dari kunjungan Cak Ji ke gudang perusahaan tersebut untuk membela seorang karyawan yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan.

 

Yulindatan Beri Dukungan:

 

Yulindatan menilai langkah Cak Ji sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak dasar pekerja. "Tindakan Pak Armuji itu seharusnya dilihat sebagai upaya melindungi hak-hak tenaga kerja, bukan malah dipidanakan. Menahan ijazah adalah pelanggaran terhadap hak individu, dan sudah sepatutnya pejabat publik turun langsung saat menerima laporan dari masyarakat," tegas Yulindatan.

 

Menolak Kriminalisasi Pejabat Pro Rakyat:

 

Yulindatan juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap Cak Ji justru mencoreng semangat transparansi dan keadilan di lingkungan kerja. "Jangan sampai pejabat yang pro rakyat malah dikriminalisasi. Kami dari BPD SKPPHI Surabaya akan terus mengawal kasus ini, termasuk potensi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut," lanjutnya.

 

Panggilan Objektivitas:

 

Yulindatan juga meminta pihak kepolisian untuk objektif dan transparan dalam menangani laporan ini, agar tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap pejabat publik yang menjalankan tugasnya.

 

Dukungan Moral:

 

Saat ini, proses hukum atas pelaporan terhadap Cak Ji masih dalam penanganan pihak berwajib. Berbagai pihak dari unsur buruh, pemerhati ketenagakerjaan, dan tokoh masyarakat pun turut memberikan dukungan moral kepada Wakil Wali Kota tersebut.

 

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar