BOJONEGORO, Jawa Timur – 27 Juni 2025 - satupena.my.id - Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite menggunakan jirigen di SPBU 54.621.09 Jalan Raya Dander, Kabupaten Bojonegoro, telah menjadi sorotan tajam. Pantauan langsung awak media pada Jumat pagi (27/6/2025) mengungkap fakta mengejutkan: penjualan BBM subsidi ke dalam jirigen dilakukan secara terang-terangan tanpa pengawasan yang ketat dari petugas SPBU, bahkan terkesan dibiarkan begitu saja. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan yang besar dan kerugian negara yang signifikan.
Modus operandi yang diamati menunjukkan adanya indikasi sistematis dalam praktik ilegal ini. Konsumen terlihat dengan bebas mengisi BBM jenis Solar dan Pertalite ke dalam jirigen dalam jumlah yang cukup banyak. Tidak hanya itu, beberapa kendaraan roda dua, khususnya jenis Suzuki Thunder, terpantau bolak-balik melakukan pengisian BBM ke jirigen, menimbulkan kecurigaan akan adanya sindikat yang terlibat. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membatasi penjualan BBM bersubsidi hanya untuk konsumen tertentu dan melarang penjualan bebas menggunakan jirigen. Pertamina sendiri telah menerapkan sistem digitalisasi dan pengawasan ketat melalui MyPertamina, namun di SPBU ini pengawasan tersebut seakan tidak berfungsi.
Warga sekitar, Joko (42), mewakili keresahan masyarakat, mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak negatif dari praktik ini. "Kalau seperti ini terus, kasihan petani atau nelayan yang betul-betul butuh. BBM subsidi malah dinikmati oleh oknum yang tidak berhak," ujarnya dengan nada kecewa. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan menindak oknum yang terlibat. Senada dengan Joko, warga lainnya juga berharap Pertamina dan kepolisian meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina terkait dugaan praktik ilegal ini. Ketidakjelasan ini semakin mempertegas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat Bojonegoro menuntut tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik ini dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran, mencegah kerugian negara yang semakin membengkak, serta melindungi hak-hak masyarakat yang membutuhkan.
(Tim)


0 Komentar