Kabupaten Bogor, Satupena.my.id – Kasus dugaan penjualan tanah milik warga tanpa sepengetahuan pemilik sah kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cibedug Hilir, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, yang melibatkan oknum aparat Pemerintah Desa dan biong tanah.
Salah satu korban, H. Yadi, warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, mengaku kecewa dan terkejut setelah mengetahui bahwa tanah miliknya dan milik almarhum ayahnya, H. Abdul Basit, telah dipatok dan diakui sebagai milik pengembang, meskipun belum pernah ia jual kepada siapapun.
> "Saya kaget saat orang yang saya tugaskan merawat tanah memberi tahu bahwa di lahan saya sudah terpasang patok merah yang artinya tanah tersebut sudah dibeli pengembang," ujar H. Yadi kepada awak media, Kamis (23/07/2025).
Tanah tersebut dibeli H. Yadi pada tahun 2019, sementara tanah milik almarhum ayahnya sudah dikuasai keluarga sejak tahun 2012. Ia menegaskan bahwa sejak pembelian, tanah tidak pernah dijual atau ditawarkan kepada pihak lain, termasuk pengembang PT Sumarecon.
Lebih mengejutkan lagi, menurut H. Yadi, nama "Sudin" diduga digunakan sebagai pemilik fiktif dalam transaksi tersebut, yang dibantu oleh sejumlah oknum termasuk Kepala Desa Nagrak, staf desa, dan para biong tanah. Ia menduga telah terjadi pemalsuan dokumen dan manipulasi data surat tanah untuk meloloskan penjualan itu.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya patok merah di lahan tersebut.
> "Memang benar di tanah milik H. Yadi terdapat patok berwarna merah," ucapnya singkat.
H. Yadi menambahkan bahwa tanahnya telah dibeli secara sah, bahkan tercatat di buku Desa. Ia merasa dikhianati karena salah satu biong yang dahulu membantu proses pembelian, kini justru terlibat menjualnya ke pihak pengembang.
> "Saya akan memperjuangkan hak saya. Saya akan melapor ke pihak kepolisian, Pemkab Bogor, dan instansi terkait agar oknum-oknum ini diproses secara hukum," tegasnya.
Kasus seperti ini rupanya bukan hanya menimpa H. Yadi. Berdasarkan penelusuran lapangan, sedikitnya ada 17 warga yang menjadi korban dugaan penjualan tanah tanpa sepengetahuan mereka sejak tahun 2023. Hingga kini, belum ada kepastian penyelesaian, dan sebagian korban masih bingung ke mana harus mengadu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi hingga pusat segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan, serta memberikan pendampingan hukum kepada korban, agar tidak ada lagi warga kecil yang kehilangan hak atas tanahnya.
Laporan: Anto – Satupena.my.id
0 Komentar