Medan, satupena.my.id — Kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) terus menuai sorotan tajam. Meski empat tersangka telah ditahan, publik menilai penegakan hukum masih tebang pilih. Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyeret semua pihak yang terlibat makin menguat, terlebih setelah sejumlah nama baru disebut menerima aliran dana haram.
Proyek pengadaan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah ini menyeret sejumlah nama, mulai dari pejabat kesehatan, pihak swasta, hingga juru parkir yang diduga dijadikan “boneka direktur” oleh pihak-pihak di balik layar.
Empat Tersangka, Tapi Puluhan Nama Disebut
Keempat tersangka yang sudah ditetapkan Kejatisu adalah:
dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut
dr. Aris Yudhariansyah, pejabat Dinkes
Robby Messa Nura, penerima aliran dana terbesar, mencapai Rp15 miliar
Ferdinan Hamzah Siregar
Namun dalam persidangan terungkap bahwa lebih dari 12 nama lain disebut menerima uang korupsi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.
Dokumen Persidangan Ungkap Daftar Nama & Aliran Dana
Berdasarkan dokumen pengadilan dan kesaksian sejumlah terdakwa, berikut nama-nama yang disebut menikmati uang negara:
dr. Fauzi Nasution – disebut menerima dana lebih besar dari Alwi
dr. David Luther Lubis – Rp1,4 miliar
PT Sadado Sejahtera Medika – Rp742 juta
dr. Emirsyah Harahap – ratusan juta rupiah
Ferdinan Hamzah Siregar – puluhan juta rupiah
Hariyati SKM – Rp10 juta
Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak – puluhan juta rupiah
Muhammad Suprianto – juru parkir yang diduga dipinjam namanya sebagai direktur rekanan
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther Lubis, sejumlah nama pejabat struktural Dinkes juga disebut:
Sri Purnamawati – Kabid SDMK & Alkes (kini Direktur RS Haji Medan)
Ardi Simanjuntak – pejabat penatausahaan keuangan
Hariyati – pejabat pengadaan
Mariko Ndruru – Wakil Direktur PT Sadado
Ke Mana Aliran Rp9 Miliar?
Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa dari total anggaran Rp24 miliar, Rp15 miliar dikorupsi Robby, dan Rp1,4 miliar oleh Alwi, namun sisa Rp9 miliar belum jelas ke mana perginya.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pelindungan terhadap pihak tertentu.
> “Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan jelas menunjukkan banyak nama, tapi hanya empat yang diseret. Kami menduga ada yang dilindungi,” ujar Sofyan SH, aktivis antikorupsi Sumut.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Gelombang desakan kini ramai di media sosial dan ruang publik. Kejatisu dinilai wajib membuka seluruh aktor yang terlibat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pejabat struktural, serta perusahaan rekanan.
Skandal ini terjadi di tengah pandemi, saat masyarakat sedang berjuang melawan wabah. Dana yang seharusnya menyelamatkan nyawa justru diselewengkan.
Jika penegakan hukum hanya menyentuh permukaan, publik khawatir kasus ini hanya akan menjadi daftar panjang skandal korupsi yang menguap di tengah jalan.
> “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Sofyan.
(Tim)

0 Komentar