Pelaku Spiritual GPL Tempuh Jalur Klarifikasi Usai Difitnah di Media Sosial oleh Akun 'Alv'



Bojonegoro, satupena.my.id – Seorang pelaku spiritual pengobatan alternatif berinisial GPL angkat suara usai namanya disebut-sebut secara negatif oleh akun Facebook bernama Alv. GPL merasa telah menjadi korban pencemaran nama baik setelah Alv melontarkan tuduhan yang menyinggung praktik spiritual yang ia jalani.


Melalui sejumlah komentar di media sosial, akun Alv diduga menyebut praktik GPL sebagai penipuan, pembodohan, dan bentuk kebohongan, tanpa disertai bukti sahih. Komentar tersebut viral di kalangan warganet Bojonegoro dan memunculkan perdebatan antara pendukung dan pengkritik masing-masing pihak.




“Saya tidak paham mengapa akun tersebut tiba-tiba mengomentari postingan saya dengan kata-kata kasar, menyebut saya penipu dan bahkan menantang tanpa dasar yang jelas,” ujar GPL kepada redaksi satupena.my.id, Minggu (20/07/2025).


Upaya Klarifikasi Dikesampingkan


Merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional, GPL mengaku telah mengirimkan undangan resmi untuk klarifikasi langsung kepada akun Alv. Namun, menurutnya, ajakan tersebut tidak direspons dengan baik.


“Dia hanya mengirimkan foto dirinya dengan ekspresi menyeramkan. Saya tidak tahu maksudnya apa, tapi jelas tidak menunjukkan itikad baik untuk klarifikasi,” lanjut GPL.


GPL menegaskan, ia telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar komentar negatif dari akun Alv dan akan menyimpannya sebagai dasar jika kelak harus menempuh jalur hukum.


 Potensi Jeratan UU ITE


Praktisi hukum yang dimintai pendapat menyebut bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik di media elektronik, sebagaimana diatur dalam:


Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”


Ancaman hukumannya pun tak main-main, yakni penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.


Akun Alv Hilangkan Jejak Digital?


Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa beberapa unggahan akun Facebook Alv yang sebelumnya memuat konten mistis, seperti istilah “jari keramat” dan sejenisnya, telah dihapus atau disembunyikan dari publik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Alv tengah menghindari tanggung jawab atas pernyataan yang telah dilontarkannya.


Warganet turut bereaksi dan menyerukan agar Alv memberikan bukti atas tuduhannya, sekaligus meminta agar tidak menyebarkan ujaran kebencian tanpa dasar.


Klarifikasi Masih Ditunggu


Hingga berita ini diterbitkan, Alv belum memberikan tanggapan resmi atas undangan klarifikasi dari GPL maupun pertanyaan redaksi. Sementara GPL masih membuka pintu damai, ia juga menegaskan kesiapannya menempuh langkah hukum jika masalah ini terus bergulir tanpa kejelasan.


(Ricky)

Posting Komentar

0 Komentar