Polres Bojonegoro Tegas Larang Penggunaan Sound Horeg, Pelanggar Terancam Tipiring



BOJONEGORO – satupena.my.id- Polres Bojonegoro mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan sound system bervolume ekstrem, atau yang dikenal luas dengan istilah Sound Horeg. Selain dianggap mengganggu, penggunaan Sound Horeg berlebihan juga bisa dikenai sanksi hukum.

Melalui akun Instagram resminya, Polres Bojonegoro meminta masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan Sound Horeg, karena kerap menyebabkan kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban, dan mengganggu ketenangan lingkungan.

Dalam himbauan tersebut ditegaskan, penggunaan sound system berlebihan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga mengganggu aktivitas sosial, ibadah, bahkan bisa memicu konflik antar warga.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto menjelaskan bahwa tidak ada standar baku soal bentuk atau ukuran sound system yang dilarang. Yang menjadi tolok ukur adalah dampak kebisingan yang ditimbulkan.

“Bukan berdasarkan ukuran soundnya. Tapi, sambil mendalami gejolak sosialnya, dan keluhan dari masyarakat,” ujar AKP Karyoto, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, jika sound system sudah dimodifikasi hingga menghasilkan suara yang mengganggu waktu istirahat, ibadah, atau kenyamanan warga sakit, maka hal tersebut bisa ditindak secara hukum.

Terkait sanksi, lanjut AKP Karyoto, polisi berhak memberhentikan secara paksa kegiatan yang tetap menggunakan Sound Horeg. Jika pengguna masih membandel, maka bisa dikenakan proses pemeriksaan dan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

“Kalau masih nggak bisa (dihentikan), ya diperiksa. Dikenakan Tindak Pidana Ringan,” tegasnya.

Dengan imbauan ini, Polres Bojonegoro berharap masyarakat bisa lebih bijak dan sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan, terutama di saat jam-jam istirahat atau waktu ibadah.

Rahman Said satupena.


Posting Komentar

0 Komentar