SUMENEP,satupena.my.id-Polsek kangean segera di propamkan terkait lambannya menangani kasus seorang tunadaksa yang sudah melaporkan oknum ustadz berinisial (SR) yang melakukan tindak pidana perampasan barang-barang miliknya.
setelah kurang lebih empat bulan lamanya pihak Polsek Kangean melakukan lidik dan sidik menetapkan saudara SR sebagai tersangka namun belum dilakukan penangkapan, entah lah selalu dengan dalih berbelit-belit dan menggunakan retorika lama yang sangat melukai hati pelapor tanpa kejelasan dan tampak belum akan bermuara dititik rasa keadilan masyarakat.
Bustam sang pelapor yang mengalami disabilitas fisik, saya sedang menanti keadilan dasar sebagai wujud harapan dan cita-cita luhur sebagai masyarakat kecil dikepulauan."ungkapnya mencurahkan segala bentuk isi hatinya kepada media ini.
0 Komentar