TUBAN.satupena.my.id – Setelah delapan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dua pelaku penusukan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Desa Rengel, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Pidana Umum (Pidum) atau Jatanras Polres Tuban.
Kedua pelaku diketahui merupakan kakak beradik, berinisial IDA (31) dan WWN (28). Mereka ditangkap saat sedang tertidur lelap di rumahnya di wilayah Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Jumat dini hari, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras Polres Tuban mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak memberikan perlawanan.
Kanit Jatanras Polres Tuban, Ipda M. Rudi, saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami motif dan kronologi penusukan tersebut.
"Untuk kronologi lengkapnya masih dalam pengembangan. Namun dari keterangan awal, salah satu pelaku berinisial IDA diduga memiliki hubungan dengan istri korban," ungkap Ipda Rudi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kondisi korban saat kejadian dilaporkan mengalami luka parah akibat penusukan dan menjalani perawatan intensif.
Editor:satupena.my.id
0 Komentar