BOJONEGORO .satupena.my.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini berlaku khusus untuk lahan pertanian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp27.000 per meter persegi, dengan penyesuaian tarif mencapai 35 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa aturan ini sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Pj Bupati Adriyanto. Ia menegaskan, dasar kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk tahun 2024 ke 2025 ada penyesuaian NJOP satu kelas. Itu hanya untuk lahan pertanian di bawah Rp27.000 per meter persegi dengan nominal PBB di atas Rp20.000. Jadi tidak semua objek pajak naik 35 persen,” jelas Yusnita, Jumat (15/8/2025).
Namun, kebijakan ini menuai catatan dari kalangan akademisi. Muhammad Rokib, dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, menilai kenaikan PBB semestinya tetap memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik.
“Asas itu di antaranya transparansi dan keterbukaan. Misalnya kenaikan pajak 35 persen, tapi sebelumnya tidak disosialisasikan ke masyarakat, maka hal itu bisa dianggap bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Isu kenaikan PBB sendiri tengah menjadi sorotan publik nasional. Gelombang protes sebelumnya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah tarif PBB naik hingga 250 persen. Kasus serupa juga muncul di Cirebon, Jombang, hingga sejumlah daerah luar Jawa, bahkan dengan lonjakan sampai 1000 persen.
Kenaikan PBB di Bojonegoro pun diprediksi bakal ikut menjadi perhatian warga, terutama para petani yang terdampak langsung kebijakan ini.
Editor.satupena
0 Komentar