Kota Batu.satupena.my.id – Warga kembali mempertanyakan komitmen pengembang Perumahan Kusuma Pesanggrahan yang hingga kini belum melaksanakan hasil kesepakatan bersama terkait polemik Kali Curah Banteng, perbatasan Desa Pesanggrahan dengan Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui proses panjang, mulai dari Dengar Pendapat (hearing) pada 16 Agustus 2023 di Gedung Komisi C DPRD Kota Batu hingga tinjauan lapangan pada 14 September 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Wakil Ketua Nurochman, anggota Komisi C Didik Mahmud, beserta perwakilan dinas terkait, perangkat desa, kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Dalam pertemuan itu, pengembang berjanji mengembalikan fungsi sungai dan membongkar bangunan rumah kavling A-14 yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) sempadan sungai, sesuai aturan Permen PUPR No.28 Tahun 2015. Kesepakatan lain yang juga diambil adalah penetapan garis sempadan sungai sepanjang enam meter dari bibir sungai di sisi barat perumahan.
Namun, hampir dua tahun berselang, warga menilai tidak ada progres berarti di lapangan. Bangunan yang melanggar aturan masih berdiri, dan fungsi sungai belum dikembalikan sebagaimana dijanjikan.
Selain itu, warga juga menyoroti soal transparansi. Hasil berita acara dari hearing maupun tinjauan lapangan yang telah memutuskan langkah konkret bagi pengembang, disebut tidak pernah dipublikasikan atau ditunjukkan secara langsung kepada masyarakat.
“Kesannya ada upaya menutup-nutupi informasi. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” ungkap salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.
Warga mendesak DPRD Kota Batu sebagai wakil rakyat untuk bersikap tegas, memastikan keputusan bersama benar-benar dijalankan, serta menjamin tidak ada kepentingan tertentu yang mengabaikan hak masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.
Editor:satupena
0 Komentar