Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Adi Rikardi dalam Kasus Tambang Ilegal Tetap Sah



Magelang, 5 Agustus 2025 – satupena.my.id Upaya hukum yang diajukan oleh Adi Rikardi alias Kadi bin Maryudi untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pertambangan ilegal resmi ditolak. Pengadilan Negeri Magelang memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Magelang sah secara hukum dan akan terus berlanjut.


Penolakan itu tertuang dalam putusan perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Mkd, yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Tri Margono, S.H. pada Senin (4/8). Hakim menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.


Penetapan Adi Rikardi sebagai tersangka sebelumnya telah dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/79/VI/RES.5.5/2025/Reskrim tanggal 5 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tanggal 11 Juli 2025.




Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Adi Rikardi — yang terdiri dari Radetya Andreti H.N., S.H., R. Aditya Wicaksono, S.H., Widodo Rudianto, S.H., dan R. Mochamad Akbar Nurliansyah, S.H., dari Law Office Radetya & Associates, Yogyakarta — menilai bahwa penetapan tersangka tidak sah dan bertentangan dengan asas legalitas serta due process of law. Mereka bahkan menuntut agar penyidikan dihentikan dan nama baik klien mereka dipulihkan.


Namun, seluruh dalil tersebut ditolak majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan tidak terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan oleh Polres Magelang.


Menanggapi hal ini, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Magelang, IPTU Rosyid Khotibul Umam, S.H., mewakili Kasat Reskrim AKP La Ode Arwan Syah, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa proses hukum akan segera berlanjut.


“Kami menghormati keputusan pengadilan dan akan segera melanjutkan ke tahap pemanggilan resmi terhadap tersangka,” ujarnya pada Selasa (5/8).


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aktivitas penambangan tanpa izin resmi yang berpotensi merugikan negara. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.




Satupena.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjamin keterbukaan informasi publik secara akurat dan terpercaya


(Teguh)


Posting Komentar

0 Komentar