BOJONEGORO – Satupena.my.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro bersama Bapenda, KB Samsat, dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bojonegoro. Operasi ini menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas serta yang menunggak pajak kendaraan.
Menurut Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Tian Anggoro, kegiatan ini telah dimulai sejak Rabu (30/7/2025), dengan lokasi awal di Jalan Diponegoro dan Jalan Rajekwesi. Total, operasi serupa akan digelar sebanyak 10 kali di titik-titik strategis Bojonegoro.
“Operasi gabungan menyasar pengendara roda dua dan empat yang melanggar secara kasat mata, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Iptu Tian menjelaskan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengendara roda dua, khususnya yang tidak memiliki SIM dan menunggak pajak kendaraan.
Bagi pelanggar pajak, petugas dari Bapenda dan Samsat memberikan peringatan sekaligus sosialisasi agar pengendara segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Sementara itu, Kepala Administratur Pelayanan (Adpel) KB Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo, menambahkan bahwa operasi ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi program pembebasan pajak daerah dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Program pembebasan pajak ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Meliputi bebas sanksi administrasi, bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan,” jelasnya.
Dengan operasi ini, Satlantas Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berkendara dapat terus meningkat.
Anto – Satupena.my.id
0 Komentar