Satlantas Ngawi Tak Beri Ampun Pengguna Knalpot Brong, Motor Disita Selama Sebulan



Ngawi, satupena.my.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Melalui kebijakan terbaru, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan akan langsung ditindak dengan sistem patroli hunting.


Berbeda dari razia konvensional, metode hunting system memungkinkan petugas secara langsung menghentikan dan menindak pengendara yang terbukti melanggar di lapangan. Selain dikenai tilang manual, kendaraan pelanggar juga akan disita selama satu bulan penuh.


“Penindakan ini menjadi atensi khusus dari pimpinan. Kami tindak tegas. Setelah pelanggar menjalani sidang, baru boleh mengganti knalpot sesuai spek teknis, dan motor tetap ditahan selama satu bulan,” jelas Ipda Prinanto, KBO Satlantas Polres Ngawi, Selasa (5/8/2025).


Menurutnya, masa penahanan kendaraan selama sebulan dimaksudkan agar pelanggar merasakan efek jera dan tumbuh kesadaran hukum.


 “Enggak bisa cepat-cepat diambil. Satu bulan kami tahan. Supaya jera dan timbul kesadaran hukum,” tegasnya.


Penindakan dilakukan secara selektif. Petugas tidak serta merta menghentikan semua pengendara, namun menyasar secara langsung pada pelanggaran nyata yang ditemukan di lapangan. Dalam razia gabungan bersama instansi lain, pola penindakan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan antar lembaga.


Lebih lanjut, Satlantas Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan. Selain melanggar aturan teknis, penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu kenyamanan publik dan memicu konflik sosial.


 “Kami imbau masyarakat kembali ke standar pabrikan. Jangan sampai tindakan modifikasi justru merugikan orang lain dan diri sendiri,” pungkas Ipda Prinanto.


Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan berlalu lintas yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.


(Ipung)





Posting Komentar

0 Komentar