KOTA BATU | satupena.my.id – Dugaan pengurukan curah aliran sungai di kawasan Kusuma Pinus, Jalan Abdul Gani Atas, yang berada di perbatasan Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, memantik perhatian serius dari Wali Kota Batu, Nurochman, S.H., M.H.
Dikhawatirkan berdampak pada pendangkalan aliran dan potensi banjir saat musim hujan, Pemerintah Kota Batu pun mengambil tindakan tegas.
“Sudah kami berikan sanksi melalui Dinas PUPR Kota Batu untuk penghentian aktivitas sampai terbitnya peil banjir,” tegas Wali Kota Nurochman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/8/2025).
Ia menyebutkan, penghentian kegiatan tersebut merupakan bentuk antisipasi bencana, seperti banjir dan tanah longsor, yang bisa timbul akibat perubahan struktur alami aliran sungai.
Manajemen Kusuma Pinus Akui Kesalahan
Pihak manajemen Kusuma Pinus melalui Edoardo Hariyanto Effendi mengakui kesalahan pihaknya karena belum melengkapi proses perizinan yang diperlukan.
“Kami akui memang salah karena proses perizinan belum lengkap semua, maka dari itu aktivitas kita hentikan dulu,” ujarnya.
Ia juga menyatakan rencana pihaknya untuk segera berkonsultasi dengan Pemkot Batu, BPN Batu, dan Kanwil terkait kelanjutan proyek.
Namun demikian, pihak manajemen Kusuma Pinus juga meminta agar pemberitaan terkait hal ini dapat diturunkan (take down) dari beberapa media.
“Kami minta tolong untuk take down berita, ya tidak harus semua, satu saja tidak apa-apa,” pintanya.
Menanggapi isu ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan sertipikat atas lahan yang diindikasikan sebagai bagian dari aliran sungai.
“Kami tidak akan mengeluarkan sertipikat karena itu mengacu pada RDTR. Di dalamnya ada aliran sungai dan itu pasti tidak akan kami keluarkan. Itu saja panglimanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto, juga telah menyatakan bahwa pengurukan sungai tidak diperbolehkan. Ia mendorong musyawarah antara warga, pengembang, dan pemerintah desa, serta menyebut rencana sidak ke lokasi proyek oleh DPRD sebagai bentuk pengawasan (*).
0 Komentar