Palopo – Warga Kota Palopo digemparkan dengan kasus dugaan penyebaran fitnah pelecehan yang berujung pada dugaan kriminalisasi hukum terhadap seorang pria berinisial JM (35) atau akrab disapa Bapak Wanda. Meski pihak pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai sejak 27 April 2025, JM kini masih ditahan di Lapas Kelas II Palopo.
Kasus ini bermula pada 25 Maret 2025. Menurut keterangan istrinya, JN, JM menegur sepasang muda-mudi yang berpacaran di Jalan Lingkar karena khawatir ada patroli polisi. Dalam perjalanan menuju Polres Palopo, salah satu dari mereka, KM, kabur saat singgah di Masjid Nur Afiat, bahkan membawa ponsel milik JM.
“Padahal HP yang dibawa KM itu milik suami saya, sementara HP milik KM dipegang suami saya hanya untuk mencegah dia kabur,” ungkap JN, Senin (1/9/2025).
Sehari setelah peristiwa itu, orang tua KM melaporkan JM ke Polres Palopo. Hingga akhirnya pada 17 April 2025, JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, belakangan orang tua KM disebut telah menyadari adanya kesalahpahaman, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai pada 27 April 2025.
Meski sudah ada kesepakatan damai, perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan. “Yang menjanggal, mengapa kasus ini tetap diproses padahal sudah ada kesepakatan damai. Ini bisa menyalahi ketentuan KUHAP,” tegas Sarif, Ketua LSM Gempar Muda yang kini mendampingi keluarga JM.
Penasihat hukum JM, Randi, juga menyampaikan pihaknya siap menghadapi persidangan. “Sidang pembacaan pembelaan akan berlangsung 9 September 2025. Kami akan membacakan pembelaan berdasarkan bukti dan fakta hukum,” ujarnya.
Randi menambahkan, sejak penangkapan 17 April 2025, JM ditahan di Polres Palopo selama tiga bulan. Ia juga memperkuat pernyataan keluarga bahwa kliennya sempat dipaksa mengaku dengan cara dipukuli penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Palopo maupun Kejaksaan Negeri Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.(tim/red)
0 Komentar