Jabung, Lampung Timur, satupena.my.id – TB Interpol, 21 September 2025
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMP Negeri 3 Jabung semakin terang terungkap. Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan wali murid dan memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
Informasi yang beredar menyebut, pihak sekolah bersama Komite SMPN 3 Jabung meminta sumbangan kepada wali murid dengan dalih “gotong royong” untuk pembangunan fasilitas sekolah, seperti perluasan musala, perbaikan halaman, hingga penambahan ruang kelas baru.
Namun, besaran sumbangan tersebut justru dipatok secara sepihak:
Rp350.000 untuk kelas VII
Rp275.000 untuk kelas VIII
Rp225.000 untuk kelas IX
dengan tenggat waktu pembayaran yang sudah ditentukan.
Kebijakan ini langsung menuai keluhan. Beberapa wali murid mengaku keberatan karena merasa terpaksa membayar. “Katanya sumbangan sukarela, tapi kenapa harus ditentukan nominalnya? Ini jelas pemaksaan,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, ada wali murid yang mengaku diancam oleh seorang guru dan dituding sebagai “biang kerok” jika menolak. “Ancaman itu membuat kami semakin takut dan tidak berdaya,” ujarnya.
Kepala Sekolah SMPN 3 Jabung, Agus Setyabudi, bersama Ketua Komite Sekolah, Agus Pujianto, sebelumnya mengklaim bahwa semua rencana tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
Namun, klaim itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur, Marsan.
“Tidak ada koordinasi mengenai pungutan atau anjuran untuk melakukan tarikan komite dengan dalih apa pun, baik dengan istilah ‘gotong royong’ maupun istilah lain,” tegasnya.
Bantahan resmi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan di luar prosedur dan tanpa sepengetahuan otoritas terkait.
Kasus ini juga menyeret nama Nanang Wiwit Sinudarsono, guru IPS SMPN 3 Jabung sekaligus PNS yang dikenal sebagai pemilik media jabungonline.com, yang sebelumnya sempat menulis artikel membenarkan adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Sejumlah organisasi masyarakat pun angkat suara. Ketua DPW Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI Provinsi Lampung dan Ketua DPD Garuda Muda Projamin (GMP) Provinsi Lampung mendesak aparat kepolisian maupun kejaksaan segera menyelidiki kasus ini.
Kami serahkan sepenuhnya kepada APH. Jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Pungli di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan,” tegas mereka.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memberantas praktik pungli di sekolah, sehingga dunia pendidikan kembali bersih dan wali murid tidak lagi merasa terintimidasi untuk memberikan sumbangan yang bersifat paksaan.(tim/red)
0 Komentar