Kades Dadapan Nganjuk Resmi Ditahan, Diduga Korupsi APBDes Rp1 Miliar


NGANJUK, satupena.my.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Yuliantono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.

Mengenakan rompi tahanan merah dengan tangan diborgol, Yuliantono langsung ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk usai menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa sore (16/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, perbuatan tersangka diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 miliar.


Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Yan Aswari, menyebut kerugian negara bersumber dari proyek fisik maupun non-fisik yang didanai APBDes.

“Kerugian itu dua-duanya, pembangunan fisik dan non-fisik selama 2023 dan 2024,” jelas Yan.

Dalam praktiknya, setiap kali anggaran desa dicairkan melalui Bank Jatim, dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat desa. Sebaliknya, uang itu justru dialirkan ke kantong pribadi Yuliantono.

Awal 2025: Penyidik Kejari menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Dadapan.

Pertengahan 2025: Tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan saksi, termasuk perangkat desa dan pihak kontraktor.

September 2025: Bukti permulaan cukup, Kejari menetapkan Yuliantono sebagai tersangka.

16 September 2025: Usai pemeriksaan intensif, Yuliantono ditahan di Rutan Klas II-B Nganjuk untuk 20 hari ke depan.

Kejari Nganjuk memastikan akan mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar