Lampung Selatan.satupena.my.id - Tiga kali surat Resmi dilayangkan oleh DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi ( BARAK NKRI ) , namun hingga kini Kepala Desa Bandarejo, kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan, Sularto ,tidak juga memberikan salinan APBDes Tahun 2021 hingga 2025 yang diminta.
Ketua umum DPP BARAK NKRI, Irawan th, SH, menyebut sikap kepala Desa Bandarejo jelas jelas bentuk penolakan terhadap undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
" Kami sudah tiga kali mengirim surat resmi, tapi salinan APBDes tidak pernah diberikan. ini bukti bahwa Kepala Desa Bandarejo menutup diri dan tidak memahami aturan keterbukaan informasi publik." Tegas Irawan .
Menurut Irawan, lembaga barisan rakyat anti Korupsi yang ia pimpin memiliki tanggung jawab mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) , demi memastikan setiap rupiah benar -bener dipakai untuk kepentingan rakyat ,bukan disalahgunakan.
" Dana Desa adalah uang rakyat. wajar kalau rakyat melalui lembaga pengawas ingin tahu pengunaannya.jika kepala Desa menutup - nutupi patut dicurigai ada yang tidak beres ,"tambahnya.
Atas sikap arogan dan penolakan transparansi tersebut, BARAK NKRI memastikan akan melaporkan kepala Desa Bandarejo,Sularto , ke pihak berwenang dalam waktu dekat.
" Ini bukan sekedar persoalan admistrasi,tapi. Soal etika dan kepatuhan hukum.kepala Desa seharusnya menjadi contoh, bukan malah melawan aturan ."tutup Irawan dengan nada keras.(tim/red)
0 Komentar