Pasuruan, satupena.my.id - 16 September 2025 – Aksi pengeroyokan menimpa rombongan pesilat dari salah satu perguruan bela diri di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial FCE (24), warga Desa Legok; MRS (19), warga Desa Karangrejo, Gempol; serta TA (23), asal Jombang, pulang berboncengan usai menghadiri ujian kenaikan tingkat bersama delapan rekannya.
Saat melintas di simpang tiga Kejapanan, Gempol, rombongan korban tiba-tiba diserang oleh sekitar 20 pemuda. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan senjata tajam berupa celurit panjang. Aksi itu sempat menimbulkan perlawanan dari pihak korban hingga akhirnya seorang pemuda berhasil diamankan bersama barang bukti celurit.
Korban bersama rekan-rekannya lalu menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gempol. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial RPM (20), warga Desa Kejapanan, Gempol.
Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Pasuruan,” ujar Adimas, Selasa (16/9/2025).
Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Beberapa barang bukti, termasuk celurit panjang, juga telah diamankan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya aksi kekerasan yang melibatkan kelompok pemuda dan perguruan silat di wilayah Jawa Timur. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.(tim/red)
0 Komentar