Lapas Karanganyar Nusakambangan Bantu Pemulangan Jenazah Terpidana Mati ke Aceh


Nusakambangan, satupena.my.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Riko Purnama Candra, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan bernama Baihaqi di RSUD Cilacap, Senin (1/9).

Baihaqi, terpidana mati kasus narkoba, sebelumnya mengeluhkan sesak napas dan mual. Setelah mendapat perawatan medis di Lapas, ia dirujuk ke RSUD Cilacap. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya, dan yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia akibat sakit jantung.


Riko menegaskan, pihak Lapas tengah berkoordinasi dengan keluarga almarhum untuk memastikan pemulangan jenazah ke Aceh Timur sesuai permintaan keluarga.

“Kami sudah berusaha menghubungi istri almarhum yang bekerja di Malaysia dan memastikan alamat rumah keluarganya di Aceh. Saat ini, pihak keluarga sedang melengkapi administrasi seperti surat permohonan, identitas, dan dokumen lain yang diperlukan,” jelas Riko.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (3), Lapas tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan jenazah warga binaan ke daerah asal. Jika dalam 2 x 24 jam tidak diambil, jenazah akan dimakamkan secara layak oleh Lapas sesuai agama dan kepercayaannya.

Namun, atas dasar kemanusiaan dan permintaan keluarga, Lapas Karanganyar Nusakambangan berkomitmen untuk membantu pemulangan jenazah almarhum agar dapat dimakamkan di kampung halamannya, Aceh Timur.(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar