Gresik, 9 September 2025 –
Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang pemuda asal Bojonegoro sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap pelajar SMA di Kabupaten Gresik.
Tersangka berinisial NT (21), warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Ia diketahui tinggal di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana training, kaos, sprei, dan telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025. Korban merupakan pelajar laki-laki kelas XI SMA.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada 20 Agustus 2025 kami mengamankan tersangka NT dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Abid Uais, Selasa (9/9).
Dalam aksinya, tersangka menggunakan berbagai cara untuk merayu korban. Mulai dari membelikan kaos, memberikan uang, hingga mengancam akan menyebarkan video asusila. Polisi menyebut tindakan pencabulan dilakukan lebih dari satu kali.
“Tersangka terindikasi memiliki ketertarikan sesama jenis. Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan,” tambahnya.
Tersangka dan korban diketahui sudah saling mengenal sekitar satu tahun. Namun, hubungan keduanya berakhir di ranah hukum. NT kini dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban memergoki anaknya dicium tersangka ketika diantar pulang. Saat diinterogasi, korban mengaku pernah diajak ke kos pelaku di Kebomas, Gresik, dan dipaksa melakukan perbuatan asusila.(tim/red)
0 Komentar