Satupena.my.id - Jakarta, 12 September 2025 – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tanpa menunggu kemarahan publik.
Menurutnya, masyarakat sudah jenuh dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
“Kalau DPR masih bicara soal proses administratif, itu berarti mereka gagal membaca detak jantung rakyat,” tegas Hardjuno di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ia memperingatkan bahwa ketidakpekaan elite politik dapat memicu gejolak sosial hingga krisis yang lebih dalam, sebagaimana pernah terjadi di Nepal, Sri Lanka, dan Chile.
Hardjuno menegaskan, praktik korupsi merupakan akar persoalan bangsa karena menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat investasi, memperparah kemiskinan, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.
“RUU ini tidak cukup sekadar masuk daftar. DPR harus segera membahas pasal demi pasal, bukan ditunda, bukan sekadar dijanjikan,” ujarnya.(tim/red)
0 Komentar