SAMPANG, satupena.my.id - 20 September 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun dari puluhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah setempat yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Bangunan DPUPR Sampang, Wahyu F. Hidayat, menegaskan bahwa setiap dapur MBG tetap wajib memiliki PBG dan dikenakan retribusi sebagaimana bangunan lain pada umumnya.
Dapur MBG ini insyaallah tetap kena retribusi PBG. Sampai saat ini belum ada regulasi yang membebaskan retribusi PBG bagi dapur MBG,” ujarnya, Sabtu (20/9/2025).
Wahyu menambahkan, kewajiban mengurus PBG tidak hanya berlaku untuk dapur MBG, tetapi juga bagi seluruh bangunan yang dimiliki masyarakat, baik perorangan maupun lembaga.
Dengan demikian, keberadaan dapur MBG yang belum memiliki izin resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi apabila tidak segera diurus sesuai aturan.
Hingga kini, DPUPR Sampang menunggu langkah lebih lanjut dari pengelola MBG terkait kepatuhan terhadap kewajiban pengurusan PBG.(tim/red)
0 Komentar