Rp100 Miliar untuk Bupati? Sekdakab Deli Serdang Pastikan Informasi Itu Tidak Benar


Deli Serdang, satupena.my.id – Isu yang beredar mengenai adanya anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, serta biaya makan-minum Rp29 miliar, dipastikan tidak benar. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H. Ginting SE, M.Si, pada Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, anggaran yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deli Serdang Tahun 2025, khususnya di 10 Bagian Setdakab, mencakup belanja pegawai dan operasional dengan total sekitar Rp29 miliar.

“Perlu kami tegaskan, isu yang dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati maupun biaya makan-minum tidak benar. Dalam dokumen DPA, jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Kami justru melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran,” jelas Dheny.


Ia merinci, alokasi Rp29 miliar tersebut terbagi dalam tiga pos:

Belanja gaji dan tunjangan ASN sekitar Rp27 miliar.

Belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) serta wakil kepala daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta.

Penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sekitar Rp2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan serta kunjungan ke 22 kecamatan di wilayah Deli Serdang.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran BKAD, Hendri Adiwijaya SE, MM, menegaskan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur jelas dalam PP No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Dengan aturan itu, tidak mungkin KDH maupun WKDH mengelola anggaran di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang berkembang,” tegas Hendri.(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar