Sampang,satupena.my.id – Dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon milik Persatuan Nelayan Pantura Madura senilai Rp21 miliar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, yang mendapat kuasa dari para nelayan untuk memperjuangkan hak mereka.
Laporan diterima KPK dengan nomor informasi 2025-.-03420 melalui agenda pengaduan langsung di Jakarta. Pihak yang dilaporkan meliputi SKK Migas, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Petronas, serta seorang penerima transfer berinisial S.
Aktivis pendamping nelayan, Faris Reza Malik, menuturkan dirinya menyerahkan laporan langsung ke KPK pada Kamis (11/9/2025). Sebelum menerima tanda terima, Faris sempat dimintai keterangan awal oleh penyidik selama 30 menit.
“Laporan sudah diterima KPK RI. Kami dimintai keterangan singkat sekitar setengah jam, setelah itu langsung mendapat surat tanda terima. KPK menegaskan akan segera mengkaji laporan ini,” jelas Faris.
Menurutnya, KPK berkomitmen menindaklanjuti laporan ini. Dalam waktu maksimal 30 hari, tim KPK dijadwalkan turun langsung ke Kabupaten Sampang untuk melakukan kajian mendalam.
Faris mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti penting, di antaranya:
Video pengakuan SKK Migas yang menyatakan kewajiban dana kompensasi telah disalurkan kepada Pemkab Sampang.
Lima bukti transfer dari PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening penerima berinisial S dengan nilai miliaran rupiah.
“Bukti-bukti ini kami serahkan agar KPK dapat segera mengusut aliran dana dan memastikan siapa saja pihak yang bermain dalam kasus ini,” tambah Faris.
Aktivis lain, Hanafi dan Imron Muslim, menegaskan dana Rp21 miliar itu dicairkan oleh PT Petronas atas rekomendasi Dinas Perikanan Sampang pada September–Oktober 2024. Namun, dana yang seharusnya menjadi hak nelayan diduga tidak pernah sampai ke tangan mereka.
“Total Rp21 miliar sudah cair, tapi ditilep oleh oknum pejabat Pemkab dan penerima transfer berinisial S. Kami minta KPK segera turun tangan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan pelakunya tidak sempat melarikan diri,” tegas Hanafi.
Para aktivis menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan nelayan Madura yang menggantungkan nasib pada hasil laut.
Selain melapor ke KPK, mereka juga berencana menggelar audiensi dengan Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, guna mendorong percepatan penanganan kasus.
“Kami akan membawa aspirasi nelayan Madura ke DPR RI. Kami ingin kasus ini tidak dibiarkan berlarut, dan para pelaku korupsi dihukum seberat-beratnya,” tandas Hanafi.
Dengan laporan resmi ini, nelayan berharap KPK benar-benar berpihak pada rakyat kecil. Mereka ingin hak-hak yang dirampas dapat dikembalikan, sehingga dana kompensasi rumpon Rp21 miliar benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
“Nelayan sudah lama menderita akibat kehilangan rumpon. Jangan sampai penderitaan ini semakin bertambah karena ulah oknum yang korup. Kami percaya KPK bisa menegakkan keadilan,” pungkas Faris.(tim/red)
0 Komentar