Warga Resah Serangan Lalat, Pemkab Bojonegoro Akhirnya Bertindak Tutup Kandang Ayam.


BOJONEGORO, satupena.my.id – Serangan jutaan lalat yang menyerbu permukiman warga Dusun Pipitan, Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kandang ayam yang diduga kuat menjadi sumber permasalahan, Kamis (11/9/2025).

Dalam sidak tersebut, Wabup Nurul Azizah didampingi jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Baureno, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Puskesmas Baureno, serta perangkat Desa Pasinan. Kehadirannya disambut dukungan masyarakat yang terdampak, yang sejak beberapa waktu terakhir resah akibat wabah lalat memicu potensi konflik sosial.

“Sesuai tuntutan masyarakat, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menutup sementara aktivitas usaha kandang ayam yang dinilai sangat mengganggu lingkungan,” tegas Wabup Nurul di hadapan warga.

Nurul menegaskan, Pemkab Bojonegoro mendukung penuh inisiatif usaha masyarakat, namun setiap kegiatan harus memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan. Karena lokasi kandang ayam berada dekat dengan permukiman, evaluasi menyeluruh akan segera dilakukan terhadap pemilik usaha, terutama terkait perizinan, tata kelola limbah, serta standar kebersihan.

“Kami tidak anti terhadap usaha. Tetapi semua harus memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan warga. Usaha yang baik adalah usaha yang berdampak positif, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Selain tindakan administratif berupa penghentian sementara, Pemkab juga mengingatkan bahwa usaha peternakan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan turunannya, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro terkait izin usaha peternakan dan pengelolaan limbah. Apabila ditemukan pelanggaran serius yang menimbulkan pencemaran atau mengancam kesehatan warga, bukan tidak mungkin dapat berimplikasi pada sanksi hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana.

Penutupan sementara kandang ayam tersebut diharapkan dapat meredakan keresahan warga dan memberi waktu kepada pemilik usaha untuk melakukan pembenahan. Pemerintah Kabupaten juga menginstruksikan agar monitoring dan evaluasi terus dilakukan lintas sektor demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.(tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar