Surabaya, satupena.my.id - 9 Oktober 2025 — Kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali memunculkan perkembangan baru. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur resmi menetapkan Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, sebagai tersangka.
Heru Sugiharto sebelumnya dikenal sebagai mantan Camat Padangan sekaligus eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro. Ia sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan dana BKKD tersebut. Namun, setelah pengumpulan bukti dan keterangan tambahan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Benar, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjalani penahanan di Mapolda Jatim,” ujar sumber internal penyidik kepada media, Kamis (9/10/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Heru Sugiharto selama beberapa jam di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Adapun penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam dugaan penyalahgunaan anggaran BKKD Tahun 2021, yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Padangan.
Sumber lain menyebutkan, penyidik juga masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana BKKD tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedural dalam proses pencairan dan penggunaan dana.
Kasus ini menjadi perhatian publik Bojonegoro, lantaran dana BKKD diketahui bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro yang diperuntukkan bagi desa-desa melalui mekanisme pengajuan proposal kegiatan. Jika terbukti, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, beberapa sumber menyebut nilai dugaan penyimpangan mencapai ratusan juta rupiah.
Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik terhadap pihak-pihak lain yang disebut turut menikmati hasil korupsi BKKD tersebut. Penetapan tersangka terhadap pejabat aktif seperti Heru Sugiharto menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik di daerah masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.(tim/red)
0 Komentar