Unit Simpan Pinjam di Cepu Diduga Tak Berizin, Ahli Hukum Bisa Timbulkan Kerugian Negara


CEPU, satupena.my.id — Dugaan praktik usaha simpan pinjam tanpa izin resmi mencuat di wilayah Cepu, Jawa Tengah. Kasus ini berawal dari laporan seorang nasabah berinisial SP, warga Bojonegoro, yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dan pelelangan barang jaminan tanpa pemberitahuan di Unit Simpan Pinjam Yayasan Purwiko Samodra (YAPUSA) yang berlokasi di Jalan Pemuda, Lorong 8 No. 1, Cepu.

SP mengungkap kepada awak media bahwa dirinya telah menggadaikan ponsel merek Vivo Y02 pada Juli 2025. Namun saat hendak menebus barang tersebut pada Oktober 2025, ponselnya disebut sudah dilelang tanpa pemberitahuan.

“Saya datang membawa uang, tapi malah dikatakan HP saya sudah dilelang. Ketika saya tanya alasan dan perjanjian denda, justru nota saya disobek dan saya diusir,” ungkap SP, Minggu (19/10/2025).

Pergantian Nama dan Status Usaha

Tim media satupena.my.id melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pengelola.
Pemilik usaha berinisial YL menjelaskan bahwa kegiatan usaha tersebut kini berganti nama menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU) Cabang Gabe Mandiri Sejahtera, dengan alasan pemilik YAPUSA sebelumnya telah meninggal dunia.


“Kami hanya meneruskan sistem simpan pinjam koperasi dengan bunga 10 persen per bulan. Soal nasabah itu, memang sudah lewat masa penebusan jadi barang dilelang,” ujar YL saat ditemui di lokasi.

Koperasi Diduga Tidak Terdaftar Resmi
Menindaklanjuti laporan ini, redaksi kemudian melakukan konfirmasi resmi ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Blora.
Dari hasil tanggapan dinas, diketahui bahwa KSP Gabe Mandiri Sejahtera memang memiliki badan hukum No. 398/BH/XIV.4/IV/2010 tertanggal 28 April 2010 dan beralamat di Kecamatan Jepon, Blora.

Namun, koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif karena tidak melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, tidak ditemukan laporan pembukaan cabang resmi atas nama KSU Cabang Gabe Mandiri Sejahtera di wilayah Cepu.
Dengan demikian, unit simpan pinjam yang beroperasi di Cepu tidak memiliki legalitas administrasi koperasi yang sah.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan ketentuan hukum, aktivitas usaha seperti ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 dan 8 menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.

Pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.


POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian

Setiap usaha gadai wajib memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melakukan kegiatan gadai tanpa izin merupakan pelanggaran administratif dan berpotensi pidana apabila terbukti merugikan masyarakat.

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian jo. Permenkop No. 09/Per/M.KUKM/IX/2018

Koperasi yang membuka cabang tanpa izin dan tidak aktif RAT dapat dikenai sanksi pembekuan hingga pembubaran badan hukum.

Bila ditemukan unsur penggelapan barang jaminan atau penipuan, pelaku dapat dijerat:

Pasal 372: Penggelapan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 378: Penipuan, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.


Usaha simpan pinjam tanpa izin juga dapat menimbulkan potensi kerugian negara, sebab kegiatan ekonomi tersebut tidak tercatat, tidak membayar pajak, serta tidak berada dalam pengawasan lembaga resmi.
Hal ini bertentangan dengan semangat transparansi keuangan dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas koperasi dan unit simpan pinjam yang beroperasi tanpa izin resmi.
Transparansi legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik usaha yang tidak sehat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Cabang Gabe Mandiri Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi tertulis yang dilayangkan redaksi.

Redaksi satupena akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, termasuk instansi pengawas koperasi dan lembaga perlindungan konsumen.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen media dalam mendukung transparansi publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum ekonomi di tingkat daerah.

(Tim Redaksi satupena.my.id)

Posting Komentar

0 Komentar