Banyuwangi – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi dipimpin oleh Ketua Komisi IV pada Kamis, 13 November 2025, untuk menampung aspirasi dari masyarakat Pesanggaran yang tergabung dalam Lembaga Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung Pesanggaran terkait aktivitas penambangan emas oleh PT Bumi Sukses Indo (PT BSI). Inti dari permasalahan tersebut adalah belum terpenuhinya hak-hak masyarakat dan warga sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Pertambangan, maupun Undang-Undang Kehutanan.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, dan dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya antara lain Pramudita Maharani Saputri, Asrila Diska Rimunda, Sofiandi Susiadi, Suwito, Yusieni, Dra. Hj. Nunuk Sri Rahayu, A. Taufik, Zamroni, Zaki Al Mubarok, dan Umi Kulsum. Turut hadir pula Tri Tresno Sukowono (Ketua KTH Tambak Agung), Herman (Ketua Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu / AMBB), Muslimin, S.H., M.Hum. selaku Kuasa Hukum KTH Tambak Agung, Camat Pesanggaran, Kepala Desa Pesanggaran, perwakilan Kepala Desa Sumberagung, perwakilan Perhutani Banyuwangi Selatan, perwakilan PT BSI (Fikri), serta tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
Kuasa hukum KTH Tambak Agung dari kantor hukum Muslim Law yang berkantor di Jalan Dusun Wonogiri RT 021/RW 005 Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang—Jatim, Muslimin, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dijelaskan apabila terjadi permasalahan hukum antara kepentingan rakyat dan investor yang tetap membandel, pemerintah pusat akan mengambil alih melalui sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, teguran, denda, pencabutan sementara, bahkan pencabutan izin. Hal ini ditegaskan karena Indonesia adalah negara berdaulat dan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah, termasuk presiden, gubernur, bupati, dan wali kota hanya menjalankan mandat dari rakyat. Ucapnya saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (13/11/2025).
Dijelaskan pula bahwa jika masyarakat telah menempati wilayah tersebut selama lebih dari 15 tahun atau sejak zaman nenek moyang, maka mereka berhak dan wajib dilindungi oleh pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Dalam hal ini, masyarakat dapat ditetapkan sebagai wilayah pertambangan dan diberikan izin pertambangan rakyat, dengan luas minimal 1 hektare untuk perorangan, 5 hektare untuk kelompok, dan 10–25 hektare untuk koperasi.
> “(Masyarakat) bukan dibodohi, harus dikasih tahu dan dimengerti ini. Ingat, zaman sekarang itu pemegang mandat dari rakyat adalah Prabowo Subianto. Ingat rakyat adalah garda terdepan, rakyat harus dibela, rakyat harus disejahterakan, karena di Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan adalah untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa dampak dari permasalahan ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Tambak Agung atau sekitar lokasi tambang, tetapi dapat meluas ke seluruh Banyuwangi bahkan nasional. Keberadaan investor yang hanya berorientasi pada keuntungan semata dan kemudian pergi jauh, serta hanya memperhatikan kepentingan rapat umum pemegang saham, sangat disayangkan.
Mengenai langkah selanjutnya, Kuasa Hukum KTH Tambak Agung Pesanggaran menyampaikan bahwa pimpinan rapat di ruang Komisi IV akan melakukan tinjau lapangan. Ia juga menyoroti bahwa KTH Tambak Agung telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo (dan sebelumnya juga kepada Presiden Jokowi) terkait permasalahan ini.
Muslimin, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa hasil rapat ini diharapkan dapat diselesaikan secara damai dan kondusif serta dijadikan acuan. Ia menekankan pentingnya kehadiran perwakilan langsung dari PT BSI dalam rapat-rapat selanjutnya, bukan hanya diwakilkan, agar masyarakat terdampak tidak dirugikan.
Sementara itu, menurut Ketua Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB), Herman atau yang akrab disapa Engglek, menyampaikan pernyataan sikap dalam RDPU DPRD Banyuwangi. Ketua AMBB menyatakan kesiapannya untuk mengawal secara maksimal proses penyelesaian permasalahan KTH Tambak Agung dengan PT Bumi Sukses Indo hingga tuntas dan mencapai status clear and clear.
Ketua AMBB berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana serta menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Ia meminta agar penyelesaian ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah (Bupati Banyuwangi), pemerintah provinsi (Gubernur), hingga pemerintah pusat (Presiden Republik Indonesia).
Pernyataan ini menegaskan komitmen AMBB untuk terus mengawal dan mengawasi proses penyelesaian sengketa tanah, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat KTH Tambak Agung terlindungi. (Tim/red)
0 Komentar