Medan Labuhan, satupena.my.id - 31 Oktober 2025 —
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Senin, 8 September 2025 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (31/10/2025) di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ramadhani (32) di Gang Manggis, Kelurahan Tanah 600; Juma (31) di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanah 600; dan Hermanto (42) di Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., CBA., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban.
“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Setelah data yang kami peroleh dinyatakan valid, petugas segera bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku di lokasi berbeda,” jelas Kompol Tohap Sibuea.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat BK 3558 ALS milik korban dengan merusak gembok pagar rumah menggunakan tang yang ditemukan di sekitar lokasi. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, mereka menjualnya kepada seseorang berinisial H, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka menjual hasil curian dengan harga sekitar tiga juta rupiah. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat,” tambah Kapolsek Medan Labuhan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kompol Tohap Sibuea menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, razia malam, dan penyelidikan preventif guna menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat Medan Utara. Setiap laporan warga akan segera kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.
(Tim/red)
0 Komentar