Selayar, satupena.my.id - Keputusan Pengadilan Negeri Selayar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., telah mengungkap dugaan penyitaan ilegal yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa penyitaan uang rakyat Desa Bonea senilai Rp357.722.613,00 adalah tidak sah dan memerintahkan agar uang tersebut segera dikembalikan kepada Pemohon.
Putusan Praperadilan:
Putusan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kajari Kepulauan Selayar, yang disebut-sebut telah melakukan tindakan di luar prosedur hukum terkait penyitaan dana desa tersebut. Atas dasar keputusan ini, Kepala Desa Bonea mendesak Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera menangkap Kajari, yang diduga kuat telah melakukan penggelapan uang rakyat.
Desakan Kepala Desa Bonea:
Pasca kemenangan dalam sidang praperadilan, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Kapolres Kepulauan Selayar untuk menunda proses hukum terhadap Kajari. Putusan pengadilan sudah jelas. Penyitaan itu tidak sah, dan uang rakyat harus dikembalikan. Kajari yang terlibat dalam penyitaan ilegal ini harus segera ditangkap dan diperiksa karena ini jelas-jelas merugikan masyarakat," tegas Alwan.
Permintaan Kuasa Hukum:
Kuasa hukum Pemohon, Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Selayar harus segera meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk mengembalikan uang sitaan tersebut tanpa penundaan. Putusan ini bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan. Kami mendesak Pengadilan Negeri Selayar agar segera meminta Kajari Kepulauan Selayar mengembalikan uang sitaan Rp357 juta tersebut. Tidak ada alasan untuk menunda, karena pengadilan telah menyatakan penyitaan itu tidak sah," ujar Ratna Kahali, S.H.
Desakan Kepada Kapolres:
Selain itu, kuasa hukum juga meminta Kapolres Kepulauan Selayar untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berdasarkan putusan praperadilan tersebut. Kapolres tidak boleh ragu. Putusan ini sudah jelas, dan kami meminta agar surat penangkapan segera diterbitkan. Jika tidak ada tindakan hukum terhadap Kajari, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.
Tuntutan Masyarakat:
Desakan terhadap Kapolres Kepulauan Selayar semakin menguat pasca keluarnya putusan praperadilan ini. Masyarakat Desa Bonea menuntut agar Kajari segera diperiksa dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kepulauan Selayar akan semakin runtuh.
Amanah Putusan Pengadilan:
Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pengembalian uang rakyat Desa Bonea bukan satu-satunya solusi, melainkan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap Kajari dan pihak-pihak terkait yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan merugikan masyarakat.
Tunggu Langkah Tegas Kapolres:
Masyarakat Desa Bonea kini menantikan langkah tegas dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk menangkap dan memproses hukum Kajari, demi keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum bagi mereka yang diduga telah melakukan pelanggaran.
(TIM)



0 Komentar