Cilacap, satupena.my.id - Personil gabungan yang terdiri dari Polsek, Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Sidareja menggelar Operasi Pekat dengan sasaran utama Prostitusi pada bulan suci Ramadhan pada Jumat malam, 7 Maret 2025.
Sasaran Operasi:
Kegiatan dipusatkan di beberapa titik kost dan penginapan dengan sasaran di wilayah hukum Polsek Sidareja.
Tujuan Operasi:
"Operasi Pekat dengan sasaran utama prostitusi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menghormati bulan suci ramadhan," papar AKP Widiyantoro, S.H., Kapolsek Sidareja yang memimpin operasi tersebut didampingi Forkompimcam Sidareja. Ia menegaskan bahwa Operasi Pekat ini tidak hanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan, tetapi juga secara rutin.
Hasil Operasi:
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pasangan yang diduga melakukan prostitusi di tempat kost dan penginapan. Di antaranya adalah pasangan bukan suami istri di kost depan kost P dengan inisial AK (37) warga Ciamis berpasangan YTH (21) warga Banyumas. Selain itu, 9 (sembilan) perempuan diduga PSK juga diamankan di kost depan kost P dengan inisial DWN (23) warga Cilacap, S (33) warga Ciamis, L (37) warga Ciamis, NM (36) warga Banjar, E (36) warga Cilacap, A (22) warga Banyumas, DTA (34) warga Pangandaran, YS (29) warga Ciamis dan DS (37) warga Tasikmalaya. Di kost GP, petugas menemukan pasangan ASH (17) warga Cilacap bersama TR (17) warga Cilacap.
Patroli Antisipasi Perang Sarung dan Tawuran:
Tim Gabungan juga berpatroli di tempat-tempat yang diduga menjadi sarana kumpul anak-anak remaja untuk antisipasi perang sarung dan tawuran.
Pembinaan dan Tindakan Tegas:
Pasangan tidak resmi yang terjaring dan para perempuan yang melanggar praktek prostitusi diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani pelanggar untuk tidak melakukan praktek prostitusi kembali. Kapolsek menegaskan bahwa pelanggaran berupa prostitusi ini akan terus diawasi agar tidak terjadi hal serupa. Jika masih ditemukan praktek-praktek prostitusi, akan ditindak tegas sesuai hukum dan perundangan yang berlaku.
(Buyung)


0 Komentar