Dugaan Pencurian Solar Bersubsidi: ELF Modifikasi Terdeteksi di SPBU Caringin, Bandung

Dugaan Pencurian Solar Bersubsidi: ELF Modifikasi Terdeteksi di SPBU Caringin, Bandung


Kabupaten Bandung, 9 Juni 2025 - satupena.my.id – Dugaan pencurian solar bersubsidi terungkap di SPBU 34.40210 Caringin, Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebuah kendaraan ELF yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi diduga kuat digunakan untuk mengisi solar bersubsidi secara ilegal.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan pantauan tim lapangan, kendaraan ELF tersebut diduga milik sindikat mafia solar. Identitas pemilik kendaraan masih dalam penyelidikan. Namun, aktivitas pengisian solar bersubsidi oleh kendaraan tersebut diduga telah dilakukan secara rutin, mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir dan kemungkinan keterlibatan pihak internal SPBU.

 

Modifikasi tangki tersembunyi pada ELF tersebut memungkinkan pengangkutan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap beberapa regulasi, antara lain:

 

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53: Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 


- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM: Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah ditentukan.

 

- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 06/P/BPH MIGAS/2021: Melarang pengisian BBM bersubsidi ke kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak wajar tanpa izin.

 

Pihak berwenang, khususnya Kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Tindakan tegas perlu dijatuhkan kepada para pelaku untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi yang semakin langka. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik dan merusak integritas distribusi energi nasional.

 

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyuarakan aspirasi masyarakat agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.


(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar