Penambangan Ilegal di Cermo, Boyolali: Laporan Warga Diabaikan, APH Diduga Lembek

Penambangan Ilegal di Cermo, Boyolali: Laporan Warga Diabaikan, APH Diduga Lembek

 


Boyolali, Jawa Tengah, 9 Juni 2025 - satupena.my.id  - Dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Cermo, Boyolali, yang dilaporkan warga dan LSM pada 5 Juni 2025, hingga kini belum ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ketidaktegasan ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan di tengah masyarakat.

 

Laporan tersebut menyebutkan adanya galian C yang beroperasi tanpa izin resmi, dengan modus operandi yang licik: berkedok penataan lahan hortikultura. Aktivitas ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk kerusakan lingkungan,  kerusakan lahan pertanian, pencemaran sungai dan juga merusak infrastruktur desa, seperti kerusakan jalan, saluran irigasi. Dampak ekonomi bagi warga sekitar juga terasa, berupa penurunan hasil panen.

 

Meskipun laporan telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, belum ada tanda-tanda penyelidikan atau tindakan hukum yang nyata. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen APH dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan.

 

Sebagai perbandingan, di desa lain di Boyolali, seperti Desa Demangan dan Kepoh, penambangan Galian C ilegal berhasil dihentikan setelah adanya kesepakatan bersama antara pemerintah desa, pengusaha tambang, dan aparat keamanan (TNI/Polri). Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penindakan tegas terhadap penambangan ilegal adalah mungkin, jika ada kemauan politik dan koordinasi yang baik antar pihak.

 

Ketidaktegasan APH dalam menangani kasus di Cermo ini menimbulkan keresahan dan mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di Boyolali. Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Boyolali segera melakukan investigasi menyeluruh, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin tergerus jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar