Jaringan Mafia Solar Terbongkar di Sukoharjo: SPBU Telukan Diduga Pusat Distribusi Ilegal, Negara Rugi Miliaran Rupiah! Investigasi Mendalam Mengungkap Praktik Terstruktur dan Sistematis

Jaringan Mafia Solar Terbongkar di Sukoharjo: SPBU Telukan Diduga Pusat Distribusi Ilegal, Negara Rugi Miliaran Rupiah! Investigasi Mendalam Mengungkap Praktik Terstruktur dan Sistematis


SUKOHARJO, Jawa Tengah – 20 Juni 2025 – satupena.my.id  -  Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim redaksi mengungkap praktik ilegal penjualan solar bersubsidi yang telah berlangsung selama beberapa waktu di Kabupaten Sukoharjo. Pusat dari praktik ini diduga berada di SPBU 44.575.04 Telukan, Kecamatan Grogol, yang diduga menjadi pusat distribusi solar subsidi ilegal secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Praktik ini telah menimbulkan ketidakadilan sosial, karena masyarakat yang berhak menerima subsidi justru dirugikan.
 

 
Aktivitas Mencurigakan dan Bukti-bukti yang Menguatkan Dugaan
 
Pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 15.56 WIB, tim investigasi melakukan pemantauan langsung di SPBU Telukan. Teramati aktivitas yang mencurigakan, yaitu pengisian solar bersubsidi secara berulang dan dalam jumlah besar oleh berbagai jenis kendaraan, mulai dari minibus (Panther, Kijang, Box) hingga truk-truk berukuran sedang. Hal ini mengakibatkan antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU, mengganggu aktivitas warga sekitar.

 


 
Jaringan Distribusi yang Terorganisir dan Tersangka Utama
 
Tim investigasi berhasil melacak aliran solar subsidi ilegal tersebut. Diduga, solar yang telah dikumpulkan di SPBU Telukan kemudian dikirim ke sebuah gudang yang diduga milik seseorang berinisial BC, yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus ini. BC diduga sebagai otak dari praktik ilegal ini. Seorang individu bernama Pras, yang teridentifikasi sebagai koordinator lapangan, terlihat mengawasi dan mengarahkan aktivitas pengisian BBM di SPBU. Selanjutnya, solar dari gudang tersebut diduga disalurkan ke PT. Indah Mitra Energi (IME) di Kampung Gambiran, Kecamatan Cemani, Sukoharjo. Hal ini menunjukkan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir dan sistematis, yang mungkin menjangkau sektor industri yang lebih luas.
 


 
Ancaman Hukum Berat dan Tuntutan Penindakan Tegas
 
Praktik ilegal ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU Migas No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan KUHP (Pasal 55 UU No. 22/2001, Pasal 362, 423, dan 374 KUHP). Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwajib, termasuk Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, dan Kementerian ESDM, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta membongkar seluruh jaringan distribusi ilegal ini hingga ke akarnya. Keadilan harus ditegakkan, dan kerugian negara harus dipulihkan.


 
(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar