KEBUMEN, Jawa Tengah, 20 Juni 2025 – Investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim satupena.my.id mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi skala besar di Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan kerugian negara yang signifikan dan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya mereka yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada pertengahan Juni 2025 menemukan sebuah gudang yang diduga kuat digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal. Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut sangat signifikan dan menguatkan dugaan tersebut. Di antara barang bukti yang ditemukan adalah sepuluh unit truk tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, tangki penampungan BBM berkapasitas besar di dalam gudang, dan puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu untuk menyamarkan identitas truk-truk tersebut.
Aktivitas di gudang tersebut, menurut keterangan warga sekitar, dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan selalu dilakukan pada malam hari dengan penjagaan ketat. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pengawasan dan menunjukkan sifat terorganisir dari praktik ilegal ini. "Kami sudah curiga sejak beberapa bulan lalu karena sering melihat truk-truk tangki datang dan pergi tengah malam," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun satupena.my.id menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh oknum anggota Polri aktif. Temuan ini telah dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Satupena.my.id mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya. Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kesulitan bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau.
(Tim)


0 Komentar