![]() |
| PT GNS Diduga Langgar Aturan, Proyek Infrastruktur Internet di Bojonegoro Dipertanyakan |
BOJONEGORO, Jawa Timur, 17 Juni 2025 - satupena.my.id - Polemik kembali terjadi terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, PT Gerbang Nusantara Sakti (GNS) menjadi sorotan setelah diduga menjalankan proyek penanaman tiang dan pemasangan kabel internet tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan ini muncul setelah warga Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, mempertanyakan legalitas proyek tersebut kepada para pekerja, namun tidak mendapatkan bukti izin yang memadai.
Para pekerja PT GNS, saat dikonfirmasi warga, tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah, baik dari pemerintah desa maupun dari instansi terkait di tingkat kabupaten. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran warga akan potensi pelanggaran hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan publik. Pemasangan tiang dan kabel yang terkesan semrawut juga menambah kekhawatiran akan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Warga mendesak pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan PT GNS menaati peraturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, PT GNS berpotensi menghadapi sanksi administratif dan bahkan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Tata Ruang dan Utilitas Jalan, serta Pasal 406 KUHP.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah diharapkan mampu bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
(Tim)
Bersambung


0 Komentar