BLORA – satupena.my.id
Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Bleboh, Kecamatan Ciken, Kabupaten Blora, dilaporkan meledak dan terbakar hebat pada Sabtu (26/7/2025). Peristiwa ini sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar karena ledakan disertai kobaran api yang besar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa memang terdapat gudang penimbunan solar di lokasi tersebut, yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Benar, tadi terbakar dan sempat meledak. Itu gudang tempat penimbunan solar, katanya ilegal,” ujar warga kepada awak media.
Dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik pada pompa yang biasa digunakan untuk memindahkan solar dari drum ke tangki penampungan atau truk tangki.
Terkait kepemilikan gudang, warga menyebutkan bahwa gudang tersebut disewa oleh seseorang bernama Pak Yo, warga Bojonegoro, dan digunakan sebagai tempat penimbunan solar. Adapun bangunan yang digunakan merupakan milik warga Desa Bleboh bernama Bas.
“Kalau nggak salah itu rumah atau gudangnya Pak Bas, tapi yang nyewa katanya orang Bojonegoro, namanya Pak Yo,” imbuh warga.
Untuk memadamkan api, dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah ada korban jiwa atau luka dalam insiden tersebut.
Terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi Bas selaku pemilik bangunan melalui pesan WhatsApp. Namun, Bas membantah adanya kebakaran.
“Tidak ada yang kebakaran, Mas. Saya dari sana tadi,” kilah Bas singkat melalui pesan singkat.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.
(Sumber: bratapos.com)
Editor: SATUPENA
0 Komentar