Oknum Diduga Anggota LSM di Pasuruan Kirim Konten Asusila, Suami Korban Tempuh Jalur Hukum



Pasuruan, Jawa Timur - satupena.my.id Jagat maya tengah dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menampilkan tindakan tak pantas dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Pasuruan. Oknum tersebut diduga mengirimkan konten bermuatan pornografi kepada seorang perempuan bersuami, termasuk ajakan melakukan video call saat mandi.


Salah satu potongan percakapan yang viral memperlihatkan pesan bernada tidak senonoh dan ajakan bersifat pribadi. Menanggapi hal tersebut, sang perempuan menegaskan bahwa dirinya bersama suami, dan menolak komunikasi tidak pantas itu.




Aksi ini mendapat reaksi keras dari masyarakat. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga sosial yang semestinya berperan sebagai pengawas dan pembela kepentingan rakyat kecil.


“Saya tidak terima istri saya diperlakukan seperti ini. Kami sudah mengumpulkan bukti dan akan melaporkan secara resmi ke pihak berwajib,” ujar suami korban kepada awak media, Rabu (24/7/2025).


Diketahui, pelaku menggunakan nomor WhatsApp 0821-3220-83** untuk mengirim pesan dan video yang tidak pantas. Bukti percakapan serta konten yang dikirimkan kini telah diamankan oleh pihak keluarga korban.


Langkah hukum pun tengah dipersiapkan. Pihak keluarga telah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan berencana membawa perkara ini ke jalur pidana, agar oknum tersebut mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.


“Jangan sampai embel-embel LSM disalahgunakan untuk melakukan pelecehan atau tindakan tak bermoral. Ini sangat merugikan citra aktivis sejati,” lanjut suami korban.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak yang diduga sebagai pelaku. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk menjaga keberimbangan informasi.


Pasal yang dapat dikenakan:

Bila laporan diteruskan ke ranah hukum, pelaku bisa dijerat dengan:

Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016, tentang distribusi dan/atau transmisi konten bermuatan asusila.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 281 KUHP, tentang perbuatan cabul di muka umum atau terhadap orang lain secara tidak senonoh.


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap individu yang mengaku mewakili organisasi, terlebih bila tindakan mereka menyimpang dari etika dan norma sosial.


(Red)



Posting Komentar

0 Komentar