Kota Batu.satupena.my.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lahan tebing yang berlokasi di Jalan Sumber Urip, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (21/8/2025).
Sidak ini dilakukan setelah muncul pemberitaan dan aduan masyarakat terkait aktivitas pemerataan lahan di lokasi tersebut yang diduga belum mengantongi izin.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Batu, Bambang Supriyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik lahan mengakui memang belum mengurus izin pembangunan.
“Hasil sidak hari ini, diakui pemilik lahan, bapak H. Suparno, memang tidak berizin karena tidak tahu harus mengurus ke mana. Saat ini aktivitas pemerataan tanah sudah dihentikan atas instruksi kami sampai izin keluar,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski lahan merupakan milik pribadi dan sudah bersertifikat, tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Walaupun sudah Sertipikat Hak Milik (SHM), tetap ada prosedur yang harus ditempuh. Baik untuk rumah tinggal, kavling, atau perumahan, semuanya wajib melalui mekanisme perizinan di DPMPTSP,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik lahan, H. Suparno (68), mengatakan lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang sudah lama tidak digunakan.
“Ini lahan pemberian orang tua, sertifikatnya ada lima atas nama saya. Karena lama terbengkalai, saya coba diratakan untuk rencana membangun rumah keluarga, bukan untuk perumahan komersial,” terangnya.
Ia mengaku tidak mengetahui prosedur perizinan yang harus ditempuh. “Saya tidak tahu tata caranya, jadi langsung dikerjakan saja. Setelah ada teguran dan berita, saya hentikan kegiatan sesuai arahan dinas,” tambahnya.
DPMPTSP Kota Batu juga mengingatkan masyarakat bahwa saat ini tersedia aplikasi SIPPOIN (Sistem Pelayanan Perizinan Online) yang dapat diakses secara mudah. Aplikasi ini memuat informasi peruntukan lahan sesuai RTRW, sehingga pengembang maupun pemilik lahan dapat memahami aturan sejak awal.
“Kami selalu siap melayani masyarakat. Dengan SIPPOIN, pemilik lahan bisa tahu apakah tanahnya termasuk kawasan hijau, pertanian, atau perumahan. Jadi tidak ada alasan tidak tahu,” jelas Bambang.
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, menambahkan bahwa lahan di tebing tersebut pernah diajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada tahun 2015. Namun permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan di RTRW 2011.
“Hingga saat ini belum ada izin yang diterbitkan. Kami juga akan terus memantau karena pengerukan tebing berpotensi meresahkan warga dan berdampak lingkungan jika tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Dyah memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan berkelanjutan dan siap mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.(tim/red)
0 Komentar