Jurnalis Bojonegoro Dihalangi saat Liput Kebakaran TPA Banjarsari, Kebebasan Pers Dipertanyakan


Bojonegoro, satupena.my.id — Sejumlah jurnalis dari berbagai media di Bojonegoro mengaku mendapat penghalangan hingga pengusiran dari petugas keamanan ketika meliput kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (3/9/2025).

Di kutip dari inews bojonegoro.Id Muhamad Rizki, jurnalis Blok Bojonegoro, menyebut upayanya merekam kondisi kebakaran langsung di lokasi mendapat perlawanan dari petugas keamanan.

“Kami turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Namun saat hendak mengambil gambar, petugas keamanan melarang dan bahkan mengusir kami,” ujar Rizki.


Hal serupa dialami Mohamad Munir, jurnalis Tribun News. Ia menegaskan petugas seharusnya memahami dan menghormati tugas pers, apalagi lokasi kejadian merupakan aset milik Pemkab Bojonegoro.

“Kami bekerja dengan perlindungan hukum yang diatur Undang-Undang Pers. Petugas keamanan yang digaji dari APBD seharusnya paham hal ini. Saya teringat komitmen Bupati Wahono yang selalu mengedepankan keterbukaan informasi publik, tapi kenyataannya kami malah dihalangi dan diusir,” tegas Munir.

Para jurnalis meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka mengingatkan bahwa setiap pekerja pers memiliki hak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, kebakaran di TPA Banjarsari hingga kini masih belum sepenuhnya dipadamkan. Kepala Bidang Penyelamatan dan Pemadaman pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Bojonegoro, Ahmad Agus Salim, menjelaskan bahwa pihaknya fokus melakukan upaya pemadaman dengan mengerahkan delapan armada dan sekitar 30 personel gabungan.

“Luasan area yang terbakar cukup signifikan. Tumpukan sampah plastik yang mudah terbakar serta hembusan angin kencang mempercepat merambatnya api ke berbagai sisi landfill. Petugas kami harus bolak-balik mengisi ulang air karena kebutuhan sangat tinggi,” ujar Agus Salim.

Menurutnya, proses pemadaman bisa berlangsung hingga tiga hari mengingat tumpukan sampah yang tebal dan luas.

Insiden penghalangan kerja jurnalis ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen transparansi informasi publik, terutama dalam penanganan bencana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.(tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar