Surabaya, satupena.my.id — Polda Jawa Timur memperkirakan kerugian akibat aksi anarkis yang terjadi di Kota Surabaya mencapai lebih dari Rp124 miliar. Nilai tersebut mencakup kerusakan akibat pembakaran, penj4rahan, serta kerusakan fasilitas publik, termasuk Polsek Tegalsari yang merupakan bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, dan fasilitas kepolisian lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa angka kerugian tersebut masih bersifat sementara karena pendataan aset terdampak terus berlangsung.
“Pendataan ini masih berjalan, jadi angka yang kami sampaikan saat ini adalah estimasi awal,” ujar Kombes Pol Jules.
Tindakan Hukum dan Penyelidikan
Polda Jatim telah menindak tegas para pelaku aksi anarkis dengan menetapkan sejumlah pasal pidana yang relevan. Beberapa pasal yang digunakan antara lain: Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan massal, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga menelusuri informasi dari masyarakat dan media sosial untuk memburu pelaku pembakaran maupun provokator yang diduga memicu kerusuhan.
Dampak Sosial dan Publik
Kerusuhan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran di masyarakat. Sejumlah warga menyatakan trauma akibat kejadian yang terjadi di kawasan mereka.
Dari perspektif keamanan publik, polisi menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban, sambil menghimbau agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi di media sosial.
“Kami menghimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat, agar keamanan dan ketertiban di Surabaya segera pulih,” tambah Kombes Pol Jules.(tim/red)
0 Komentar