satupena.mi.id - Lombok Tengah, NTB — satupena.my.id
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PKBM Tunas Harapan kembali disorot oleh LSM Aliansi Sadar Demokrasi. Pasalnya, laporan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kasus dugaan korupsi ini seperti ditelan bumi. Ada apa dengan Kejaksaan sampai laporan kami tidak jelas kabarnya?” ujar Agus Susanto, Ketua LSM Aliansi Sadar Demokrasi, saat ditemui Rabu (4/9/2025).
Dugaan Pengembalian Kerugian Negara
Agus menyebut dirinya mendapat informasi bahwa pihak terlapor telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Inspektorat Lombok Tengah. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus tindak pidana korupsi.
“Dalam banyak kasus, pengembalian uang hasil korupsi sering dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Padahal, itu berpotensi menyesatkan publik. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus tetap diproses secara hukum,” tegas Agus.
Korupsi Tidak Bisa Dihapus dengan Pengembalian
Agus mengingatkan dasar hukum yang berlaku:
1. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelaku.
2. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) hanya membolehkan penghentian perkara melalui SP3 dengan alasan terbatas: tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, atau perkara sudah kadaluarsa.
3. UU Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021), Pasal 30 ayat (1) huruf d, mengatur kewenangan Kejaksaan dalam penuntutan, tanpa ada ketentuan yang membolehkan penghentian perkara korupsi hanya karena pelaku mengembalikan uang.
“Jika praktik ini dibenarkan, maka seolah-olah membuka ruang impunitas bagi pelaku untuk ‘mencoba korupsi’ tanpa takut konsekuensi hukum. Kami minta Kejaksaan segera memproses aduan kami sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Ia juga mengingatkan, negara hukum menuntut adanya kepastian hukum, keadilan, dan efek jera agar praktik korupsi tidak terus berulang. “Jangan sampai masyarakat Lombok Tengah kehilangan kepercayaan terhadap Kejaksaan,” pungkasnya.(tim/red)
0 Komentar